KESEHATAN ITU MINIMAL

SELAIN pendidikan dasar dan infrastruktur dasar, layanan kesehatan dasar merupakan hak minimal dari warga negara. Di mana ada hak warga, di sana ada kewajiban negara untuk memenuhinya. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara secara minimal. Bahwa menyediakan pelayanan kesehatan bermutu bagi warganya merupakan kewajiban minimal dari negara. Tentu, kewajiban di bidang kesehatan itu harus bisa dihadirkan lebih dari minimal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan kesehatan dasar warga negara.

Konsekuensinya, biaya layanan kesehatan itu harus menjadi beban yang minimal bagi warga negara. Sebaliknya, beban pembiayaan, utamanya harus ada pada negara, mengingat pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, menjadi masalah konstitusional, apabila didapati ada warga negara yang harus berkesusahan akibat tingginya biaya layanan kesehatan dasar yang diterimanya. Ini bertentangan dengan prinsip kesehatan sebagai hak dasar yang menjadi kewajiban minimal negara.

Pelayanan kesehatan harus maksimal namun dengan biaya yang minimal. Bukan karena murah tetapi karena beban pembiayaan ada pada negara, bukan pada warga negara.

*Artikel ini merespons isu atas artikel “Warga Keluhkan Biaya Pengobatan di RSUD Sofifi yang Terlalu Mahal” dalam jarita.id, 14/02/2021.

Tinggalkan Balasan